Proses terbentuknya sebuah desa merupakan perjalanan panjang yang melibatkan aspirasi masyarakat, pemenuhan syarat administratif, hingga pengakuan hukum oleh negara. Salah satu contoh keberhasilan pemekaran wilayah di Kabupaten Kubu Raya adalah lahirnya Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B.
Rencana pemekaran Desa Padi Jaya berawal dari keinginan kuat warga untuk mendekatkan jangkauan pelayanan publik. Sejak tahun 2010.
Alasan utama pemekaran ini adalah luasnya wilayah desa induk, yaitu Desa Kubu Padi, serta pertumbuhan penduduk yang sangat pesat di wilayah tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai profil wilayah ini dapat diakses melalui portal desapadijaya.my.id.
Setelah melalui kajian naskah akademik, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan status Desa Persiapan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019.
Pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memimpin masa transisi. Fokus utama pada tahap ini adalah penataan batas wilayah yang meliputi tiga dusun: Dusun Karya Indah, Dusun Karya Murni, dan Dusun Karya Bersama.
Dalam prosesnya, Pemkab Kubu Raya melakukan penyempurnaan aturan melalui Perda No. 5 Tahun 2020. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dokumen administrasi dengan standar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi mempercepat keluarnya Kode Wilayah Desa. Selama masa ini, seluruh kegiatan administrasi dan pengumuman desa mulai dipusatkan secara digital melalui website Desa Padi Jaya.
Tahun 2022 menjadi tonggak sejarah paling penting. Setelah Tim Verifikasi Kemendagri menyatakan Desa Padi Jaya layak secara teknis dan administratif, desa ini resmi menyandang status Desa Definitif.
Peresmian: Dilakukan oleh Bupati Kubu Raya pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan.
Tasyakuran: Pada 31 Agustus 2022, masyarakat menggelar syukuran atas kemandirian desa
Kini, Desa Padi Jaya telah berdiri sendiri dan terus berupaya membangun infrastruktur untuk warganya.